![]() |
| FOTO BERSAMA: Bupati HSS H. Syafrudin Noor didampingi Wakil Bupati H. Suriani bersama Tim KPK RI - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memilih Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan. Program tersebut diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di desa setempat, Selasa (28/7/2026).
Bupati HSS H. Syafrudin Noor didampingi Wakil Bupati H. Suriani menyambut langsung kedatangan Tim KPK RI yang memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Syarifuddin, jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab HSS, Camat Padang Batung, Kepala Desa Karang Jawa Muka beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Dalam sambutannya, Bupati Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Karang Jawa Muka.
Menurutnya, program Desa Antikorupsi menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
"Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas Syafrudin Noor.
Ia menilai, desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan pelayanan publik sehingga seluruh proses pengelolaan anggaran harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Syafrudin juga berharap bimbingan teknis tersebut mampu memperkuat pemahaman aparatur desa dalam membangun budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara KPK RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Desa Karang Jawa Muka diharapkan mampu menjadi model penerapan tata kelola pemerintahan desa yang antikorupsi.
Keberhasilan desa tersebut juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kalimantan Selatan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pembangunan desa semakin efektif dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat.
Penulis: M Faidurrahman
