Pemkab Batola Gandeng Kejari, PA dan Kemenag, Luncurkan Layanan Isbat Nikah Terpadu

PENANDATANGANAN: Bupati Batola menandatangani dokumen MoU Pelayanan Isbat Nikah Terpadu - Foto Dok Istimewa 

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) resmi memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Aula Selidah Marabahan, Selasa (28/7/2026).

Kerja sama tersebut melibatkan empat institusi, yakni Pemkab Batola, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Pengadilan Agama (PA) Marabahan, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala.

Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi mengatakan, program pelayanan terpadu ini merupakan respons atas masih banyaknya pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus mengajukan penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama sebelum memperoleh buku nikah sebagai dokumen hukum yang sah.

"Mayoritas pemohon Isbat Nikah berasal dari masyarakat kurang mampu. Karena itu, kolaborasi ini menjadi langkah penting agar pelayanan hukum semakin mudah dijangkau," ujar Bahrul Ilmi.


Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama diharapkan mampu memberikan kepastian identitas hukum sekaligus mewujudkan administrasi kependudukan yang lebih tertib.

"Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan, dan Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala telah melakukan kerja sama dalam pelayanan terpadu kepada masyarakat yang tentunya akan memberikan kepastian identitas hukum sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur," katanya.

Selain mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, kerja sama tersebut juga menjadi langkah strategis memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara perdata agama serta integrasi data administrasi perkawinan.

Bupati menjelaskan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan maupun pemalsuan dokumen penting, seperti akta nikah, akta cerai, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung lahirnya layanan terpadu tersebut.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan, dan Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala atas kerja samanya. Mudah-mudahan ini menjadi langkah nyata demi pelayanan prima untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tutupnya.

Penandatanganan MoU turut dihadiri Kepala Kejari Barito Kuala, Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Kepala Kemenag Barito Kuala, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD terkait, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama