Kuasa Hukum Babeh Aldo Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Siapkan Praperadilan

SOSOK: Konten kreator Babeh Aldo alias Muhammad Ali Ridho saat ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel usai ditetapkan sebagai tersangka - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Tim kuasa hukum Babeh Aldo alias Muhammad Ali Ridho menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Menurut tim hukum, proses penetapan tersangka tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (23/7/2026), sehari setelah Babeh Aldo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Dalam kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Babeh Aldo memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.35 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA atau sekitar 7,5 jam, dengan jeda untuk makan dan salat.

Menurut tim hukum, sekitar dua jam setelah pemeriksaan selesai, tepatnya pukul 20.00 WITA, penyidik menetapkan Babeh Aldo sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik juga menerbitkan sejumlah dokumen, yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan Nomor STP/88/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, serta surat perintah penggeledahan.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Gunawan, S.H., Ihsan, S.H. (Litigasi), Farid Fathur F., dan Susanto Lex Wu (Non Litigasi) menyebut telah meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka. Namun, menurut mereka, penyidik hanya menyampaikan bahwa telah terpenuhi dua alat bukti tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam keterangannya, tim hukum menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka.

"Kami menemukan ada empat pelanggaran sesuai KUHP yakni, pertama terburu-buru dan mengabaikan tata cara gelar perkara. Dasar hukum Pasal 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, peningkatan status wajib melalui gelar perkara untuk menguji minimal dua alat bukti," tulis tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

 

Selain itu, tim hukum juga menilai penahanan terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Mereka beralasan Babeh Aldo dinilai kooperatif karena memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak menunjukkan itikad untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Klien kami hadir kooperatif memenuhi panggilan. Tidak ada itikad buruk. Akibat hukum, penahanan bersifat sewenang-wenang," tulis tim kuasa hukum.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Babeh Aldo.

Dalam pernyataan yang sama, mereka juga menyebut akan meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Selatan mengevaluasi proses penyidikan, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers RI, serta melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda Kalimantan Selatan dan Komnas HAM.

"Kami menegaskan jika seorang wartawan dapat ditahan dua jam setelah diperiksa karena menjalankan tugasnya, maka kebebasan pers di Indonesia terancam," demikian pernyataan tim kuasa hukum dalam rilis tersebut.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama