![]() |
| ILUSTRASI: Pengecekan kuota internet - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan itu menjadi landasan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan formula layanan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak pelanggan atas manfaat paket data yang telah dibeli.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix. Mereka menggugat praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa besaran tarif layanan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.
Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah memiliki peran sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Menurutnya, perlindungan terhadap pengguna menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan.
"Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," kata Adies.
MK juga menegaskan bahwa pelanggan yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, perlindungan hukum seharusnya diberikan terhadap manfaat jasa yang belum dinikmati, bukan semata-mata terhadap kuota internet sebagai satuan data.
"Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies.
Mahkamah menilai sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah membayar layanan tersebut. Oleh sebab itu, manfaat layanan tidak boleh dihilangkan secara sepihak.
Putusan ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun regulasi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi serta mewajibkan operator menyediakan skema layanan yang memberikan kepastian terhadap pemanfaatan sisa kuota internet pelanggan.
Sumber: Liputan6
