MUI: Haram Gunakan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan

LOGO: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan uang pendaftaran lomba Agustusan berstatus haram jika dijadikan sebagai hadiah - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah lomba Agustusan hukumnya haram karena mengandung unsur perjudian atau qimar. Sementara itu, penyelenggaraan lomba untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI pada dasarnya diperbolehkan selama mekanismenya tidak bertentangan dengan syariat.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan penjelasan tersebut kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026). Ia mengingatkan panitia perlombaan agar memperhatikan sumber dana hadiah sebelum kegiatan digelar.

Menurut Kiai Muiz Ali, lomba dalam rangka memperingati kemerdekaan dapat menjadi kegiatan positif. Selain sebagai hiburan, perlombaan dapat melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus memperkuat rasa kebersamaan masyarakat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

 

Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila panitia menarik uang dari peserta dan kemudian menggunakan uang tersebut sebagai hadiah bagi pemenang.

Kiai Muiz Ali menegaskan mekanisme tersebut harus dihindari karena terdapat unsur pertaruhan. Peserta mengeluarkan sejumlah uang, sementara hanya sebagian peserta yang berpeluang memperoleh kembali uang tersebut dalam bentuk hadiah.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Menurutnya, fikih Islam melarang permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi.

Kiai Muiz Ali mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, yang menjelaskan bahwa permainan dengan unsur ketidakpastian antara keuntungan dan kerugian serta melibatkan pertaruhan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, panitia tetap dapat menyelenggarakan lomba berhadiah dengan menggunakan sumber dana yang tidak berasal dari uang peserta sebagai taruhan.

Dana hadiah, misalnya, dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak mempertaruhkan uang pendaftaran untuk mendapatkan hadiah. Perlombaan pun dapat tetap berlangsung sebagai sarana hiburan, membangun kebersamaan, serta memeriahkan peringatan kemerdekaan.

MUI mengingatkan panitia agar sejak awal memastikan mekanisme perlombaan, termasuk sistem pendaftaran dan sumber hadiah, tidak mengandung unsur perjudian.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memeriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui berbagai perlombaan tanpa mengabaikan ketentuan syariat.

Sumber: Kompas

Lebih baru Lebih lama