![]() |
| SOSOK: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan MK terkait dokumen pendidikan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan saat dirinya maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia juga mengatakan akan segera menindaklanjuti catatan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dalam perkara tersebut.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya, Gibran menjawab singkat.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” katanya.
Gibran juga menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Ketika ditanya mengenai pertimbangan MK soal bukti pendidikan setingkat SMA, Gibran menyampaikan pandangannya mengenai riwayat pendidikan yang telah ditempuhnya.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks putusan secara utuh. MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
MK juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut MK, perkara tersebut tidak lagi tepat secara substansi digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu presiden, sementara persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai persyaratan pencalonan.
Putusan itu sekaligus menjadi dasar bagi Gibran untuk menyatakan akan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikan yang muncul selama proses persidangan.
Sumber: Inews
