Golkar Sebut E-Voting Bisa Diterapkan pada Pemilu 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menyampaikan pandangan mengenai e-voting untuk Pemilu 2029.
SOSOK: Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 dinilai memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. Namun, sejumlah prasyarat mendasar harus dipenuhi terlebih dahulu agar pelaksanaannya berjalan efektif, aman, dan dapat dipercaya publik.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menanggapi peluang penggunaan teknologi digital dalam sistem pemilu mendatang.

Menurut Doli, pembahasan mengenai e-voting tidak bisa dilepaskan dari agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini menjadi salah satu isu penting dalam reformasi sistem demokrasi Indonesia.

"Kalau bicara soal penerapan e-voting, itu menjadi bagian dari isu yang harus dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli, dikutip Selasa (2/6/2026).

Ia menilai kesiapan infrastruktur menjadi faktor utama yang harus diperhatikan sebelum Indonesia beralih ke sistem pemungutan suara berbasis elektronik. Ketersediaan jaringan internet yang merata hingga pelosok daerah menjadi syarat penting untuk mendukung proses pemilu secara digital.

Selain itu, pasokan listrik yang stabil juga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan apabila sistem e-voting diterapkan secara nasional tanpa persiapan yang matang.

"Infrastruktur jaringan internet kita misalnya. Jangankan jaringan internet, jaringan listrik kita juga masih belum sepenuhnya merata," ujarnya.

Doli juga menekankan bahwa keberhasilan e-voting tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan sistem digital. Karena itu, peningkatan literasi digital dinilai menjadi bagian penting yang harus dibangun secara berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang cukup terhadap penggunaan teknologi agar proses pemilu berbasis elektronik dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan maupun keraguan terhadap hasil pemungutan suara.

"Nah, jadi kalaupun mau diterapkan pada 2029 atau kapan pun, kita harus memenuhi berbagai prasyarat, mulai dari infrastruktur hingga kultur dan mental digital masyarakat," katanya.

Meski demikian, Doli melihat sistem e-voting memiliki sejumlah keunggulan dibanding metode konvensional. Salah satunya adalah kemudahan bagi pemilih dalam menggunakan hak suaranya.

Selain itu, pemilu berbasis elektronik juga dinilai berpotensi menekan biaya penyelenggaraan yang selama ini cukup besar, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam proses penghitungan suara.

Dari sisi tata kelola, penggunaan teknologi digital diharapkan mampu menghadirkan proses pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, aspek keamanan data dan kepercayaan publik tetap menjadi faktor yang harus dijaga secara ketat.

"Kita berharap penggunaan sistem digital atau elektronik ini bisa membuat proses pemilu menjadi lebih transparan dan lebih akuntabel," ujar Doli.

Wacana penerapan e-voting sendiri telah beberapa kali muncul dalam diskusi reformasi sistem pemilu di Indonesia. Namun hingga kini, pemerintah dan penyelenggara pemilu masih menghadapi berbagai tantangan teknis maupun regulasi sebelum sistem tersebut dapat diterapkan secara luas.

Karena itu, pembahasan mengenai kesiapan infrastruktur, regulasi, keamanan siber, serta kemampuan digital masyarakat diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pemilu pada masa mendatang.

Sumber: Sindonews.com

Lebih baru Lebih lama