![]() |
| PEMUSNAHAN: Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memimpin proses pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus narkotika yang melibatkan 39 tersangka dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dampaknya terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar," tegas Kapolda saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kepala Pusat Studi ULM, Pejabat Utama Polda Kalsel, serta Balai Besar POM Banjarbaru.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 172.495,43 gram sabu dalam 280 paket dan 556 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Juli 2026 di kawasan Hotel Roditha, Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi jalur Jakarta–Kalimantan Barat–Banjarmasin serta terafiliasi dengan jaringan internasional.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 31.995,84 gram sabu atau hampir 32 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan teh asal China di dalam tas travel. Polisi juga mengamankan telepon genggam, dokumen identitas, tiket perjalanan, kuitansi penginapan, hingga kartu ATM sebagai barang bukti pendukung.
Secara keseluruhan, Polda Kalsel mengamankan 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan. Para pelaku diduga terhubung dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mencakup Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda menegaskan, Polda Kalimantan Selatan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Penulis: M Faidurrahman
